A. BADAN USAHA
Adalah kesatuan yuridis dan ekonomis yang terdiri dari modal dan tenaga kerja yang bertujuan untuk mencari keuntungan, atau kesatuan untuk yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari laba untuk mencapai tujuan ( mendapatkan laba ) Badan usaha harus mempunyai perusahaan.
Badan usaha merupakan salah satu pelaku ekonomi. Oleh karena itu, badan usaha memiliki beberapa peran penting dalam perekonomian nasional, antara lain sebagai berikut :
a. Penyedia Lapangan Kerja
b. Penyedia Barang dan Jasa
c. Pembayar Pajak
d. Penghasil Devisa
1. Berdasarkan pemilik modal badan usaha dibedakan menjadi :
a. Badan Usaha Milik Negara
b. Badan Usaha Milik Swasta
c. Badan Usaha Campuran
d. Badan Usaha Daerah
2. Bedasarkan lapangan usahanya badan usaha dibedakan menjadi :
a. Badan Usaha Ekstarktif
b. Badan Usaha agraris
c. Badan Usaha Perdagangan
d. Badan Usaha Perdagangan
e. Badan Usaha Jasa
B. BADAN USAHA SWASTA
Badan usaha swasta adalah Badan usaha yang seluruh modalnya dari swasta, baik dari seseorang maupun swasta.
a. Peranan Badan Usaha
· Membantu membuka kesempatan kerja
· Membantu meningkatkan / menambah pendapatan Negara
b. Jenis Badan Usaha
· Badan usaha perseorangan
· Persekutuan firma(Fa)
· Persekutuan comanditer ( Commanditaire Vennootschap/CV )
· Perseroan Terbatas (PT)
· Yayasan
· Koperasi
C. BADAN USAHA MILIK NEGARA
Adalah Badan Usaha dengan struktur modal atau sebagian dimiliki oleh Negara melalui kekayaan Negara yang sudah dipidahkan.
a. Bentuk Badan Usaha Milik Negara
- Perusahaan Perseroan (Persero)
- Perusahaan Umum (Perum)
- Perusahaan Jawatan (PERJAN)
b. Fungsi BUMN
- Melayani kepentingan Umum
- Sarana bagi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
- Salah satu pelaku ekonomi yang menjadi stabilisator perekonomian
- Salah satu sumber pemasukan negara
D. Konsentrasi Badan Usaha
- Trust adalah penggabungan badan usaha yang sejenis atau tidak sejenis menjadi satu sehingga membentuk badan usaha besar.
- Kartel adalah kerja sama antara beberapa badan usaha yang memproduksi dan memasarkan barang yang sejenis.
- Holding Company adalah suatu badan usaha besar yang berbentuk corporation(PT) yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan.
- Concern adalah badan usaha besar hampir sama dengan Holding Company hanya saja Concern berbentuk persorangan.
- Akuisisi merupakan cara pengembangan perusahaan yang sudah atau menyelamatkan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana.
- Merger adalah penggabungan beberapa perseroan yang membentuk perseroan baru.
- Joint Venture adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk memperoleh kekuatan ekonomi.
Sumber : http://ssbelajar.blogspot.com/2012/08/rangkuman-badan-usaha.html
dan Buku Platinum Ekonomi (Fenomena disekita kita
Oleh : NURUL QOMARIYAH
Oleh : NURUL QOMARIYAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar