MEKANISME BURSA EFEK
Konsep Investasi
Dewasa ini kegiatan investasi
sudah sedemikian populernya didalam upaya meningkatkan perekonomian suatu
bangsa . Dalam dunia pendidikan masalah investasi telah dikenalkan kepada guru
dan siswa . Namun kenyataan di lapangan banyak yang masih bingung tentang tata
cara berinvestasi , khususnya investasi melalui bursa efek . Kebingungan mereka
termasuk kebingungan dari calon investor umumnya disebabkan kurang adanya
sumber informasi yang menguraikan tentang instrumen investasi
.
Investasi mempunyai difinisi
sebagai konsumsi yang ditunda sementara waktu dan akan dikonsumsi
lebih besar di masa mendatang. Artinya, satu pihak baik perorangan maupun
lembaga akan menunda konsumsinya dan membeli instrumen investasi, dan kemudian
menjual instrumen investasi dengan adanya tambahan yang dikenal dengan tingkat
bunga/capital gain/dividen. Tingkat bunga/capital gain/dividen
ini diharapkan lebih tinggi dari tingkat bunga yang berlaku sehingga dana yang
dimiliki tidak mengalami penurunan kemampuannya akibat investasi
tersebut.
Investasi merupakan suatu bentuk
penundaan konsumsi dari masa sekarang untuk masa yang akan datang, yang
didalamnya terkandung resiko ketidakpastian, untuk itu dibutuhkankan suatu
kompensasi atas penundaan tersebut yang biasa dikenal dengan istilah keuntungan
dan investasi atau gain.
Secara umum investasi dapat dikategorikan dalam dua
group besar.
·
Real
investment, investasi dalam bentuk nyata seperti investasi dalam bentuk properti,
investasi komersial, dan lain-lain.
·
Financial
investment, investasi terhadap produk-produk keuangan seperti investasi dalam bentuk
tetap antara lain, deposito dan obligasi ataupun dalam bentuk yang tidak tetap
seperti investasi saham atau sejenisnya.
Ketertarikan orang dalam
berinvestasi tergantung dari dana dan skill yang dimiliki, dalam
kesempatan ini kita memfokuskan pada investasi secara tidak langsung atau financial
investment.
Investor adalah orang perorangan atau lembaga baik domestik atau non domestik
yang melakukan suatu investasi (bentuk penanaman modal sesuai dengan jenis
investasi yang dipilihnya) baik dalam jangka pendek atau panjang.
Dalam praktek investasi keuangan dikenal beberapa
jenis investor:
·
Hedger,
melakukan investasi biasanya untuk tujuan menjaga aset riil yang dimilikinya
·
Spekulator,
melakukan investasi untuk tujuan spekulasi atas pergerakan harga yang terjadi,
biasanya untuk jangka pendek bahkan one day trading.
·
Arbitrage,
melakukan investasi berdasarkan selisih perhitungan yang terjadi atau dapat
timbul karena adanya perbedaan tempat, waktu dan kebijakan. Umumnya pada saham
atau surat berharga lainnya yang dicatatkan lebih dari satu pasar modal, umum
dikenal dengan istilah dual listing.
Berdasarkan sifatnya investor
juga dapat dikategorikan dalam tiga tingkatan
· Risk averse, takut akan resiko, investor
denga sifat demikian akan memilih investasi berdasarkan tingkat resiko yang
rendah walaupun terkadang dengan konsekuensi keuntungan yang kecil.
· Risk Medium, proporsional melihat resiko,
model sifat demikian akan melakukan investasi dengan resiko sedang dan harapan
mendapatkan keuntungan tertentu.
· Risk Taker, berani mengambil resiko, model
ini lebih memilih investasi dengan estimasi keuntungan yang tinggi dengan tidak
terlalu memperdulikan konsekuensi resiko yang tinggi juga.
Bagaimana berinvestasi di Bursa
efek?
Bursa efek
merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual efek atau surat berharga yang
terdaftar dalam suatu lembaga yang dikenal dengan istilah bursa beserta pernak
pernik peraturan dan participan untuk berlangsungnya proses jual beli tersebut
secara tertib dan adil.
Berdasarkan UU
No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, definisi Bursa Efek adalah Pihak yang
menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan
penawaran jual beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek .
Dengan kata lain Bursa Efek adalah pihak yang menyediakan media perdagangan
Efek, antara lain saham dan obligasi , media tersebut dipergunakan untuk
memperdagangkan Efek oleh anggota-anggotanya (Perusahaan Efek). Agar
perdagangan Efek berjalan dengan aman, teratur, dan efisien, maka Bursa
mengatur dan mengawasi tata cara perdagangan Efek dan juga mengatur persyaratan
bagi Efek yang dapat diperdagangkan di Bursa melalui suatu Peraturan Bursa
Efek.
Dalam
perdagangan efek , bursa efek berperan :
· Menyediakan semua sarana perdagangan efek (fasilitator)
· Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
· Mengupayakan likuiditas instrumen
· Mencegah praktek-praktek yang dilarang di bursa (kolusi, pembentukan harga
yang tidak wajar, insider trading, dan sebagainya)
· Menyebarluaskan informasi bursa
· Menciptakan instrumen dan jasa baru
Dengan demikian, bursa ini mirip
dengan pengertian pasar pada umumnya. Perbedaannya adalah yang diperdagangkan
efek/surat berharga tanda kepemilikan terhadap perusahaan yang listing atau
terdaftar di pasar modal dan khusus melalui anggotanya dengan aturan yang
ditetapkan untuk fairness suatu transaksi.
Seperti pasar
lainnya, bursa efek merupakan sebuah pasar yang terorganisasi dan tempat dimana
para pialang melakukan transaksi jual beli surat berharga dengan berbagai
perangkat aturan yang ditetapkan di Bursa Efek tersebut. apabila kita ambil
perumpamaan, Bursa Efek ibaratnya seperti PD Pasar Jaya yaitu selaku pengelola
pasar dimana kios-kiosnya disewakan kepada pedagang. Pedagang disini adalah broker
atau perusahaan efek. Sementara pembelinya disebut
investor atau pemodal. Jadi pembeli tidak berhubungan dengan PD. Pasar Jaya,
tetapi berhubungan langsung dengan pedagang. Yang berhubungan dengan PD Pasar
Jaya adalah para pedagang yang menempati kios tersebut.
Pada
dasarnya, jika Anda ingin melakukan pembelian maupun penjualan saham maka Anda
harus berhubungan dengan perusahaan efek atau biasa disebut broker atau
perusahaan pialang yang menjadi Anggota Bursa. Perusahaan efek ini memiliki
wakilnya di Bursa Efek yang biasa disebut pialang. Pialang tersebut yang akan
melakukan transaksi atas dasar order/amanat yang anda berikan baik untuk jual
maupun untuk beli. Pialang tersebut dapat juga memberikan anjuran atau berbagai
nasehat lainnya sehubungan dengan rencana investasi Anda. Atas jasanya itu maka
Anda wajib membayar biaya komisi kepada pialang.
Pasar Primer Pasar sekunder
Pasar primer merupakan pasar dimana emiten pertama kali memperdagangkan saham
atau sruat berharga lainnya untuk publik, yang biasa dikenal dengan istilah
Initial Publik Offering (IPO). Informasi
mengenai suatu Perusahaan (Emiten) yang akan menawarkan sahamnya untuk pertama
kali pada masyarakat, dapat diketahui melalui prospektus ringkas yang
diiklankan minimal di 2 (dua) harian nasional, publik ekspose, atau prospektus.
Prosedur pembeliannya melalui pengisian Formulir Pemesanan Pembelian Saham
(FPPS) yang tersebar melalui underwriter/penjamin emisi efek atau
agen-agen penjual lainnya yang ditunjuk. Setelah pemesanan diterima baru
kemudian dilakukan penjatahan tergantung dari jumlah permintaan yang masuk,
kondisi ini bisa menjadikan kemungkinan oversubcribed dimana minat
masyarakat membeli saham baru lebih besar atau sama daripada permintaan yang
masuk , undersubcribed) atau sama dengan yang disediakan. Jika kondisi
oversubcribe terjadi, penjatahan akan dilakukan bisa berdasarkan undian atau
metode lainnya seperti pemesan pertama mendapat prioritas lebih dahulu.
Pasar Skunder
merupakan pasar yang memperdagangkan efek setelah IPO, dimana perdagangan hanya
terjadi antar investor yang satu dengan investor lainnya, transaksi ini tidak
lepas dari fungsi bursa sebagai lembaga fasilitator perdagangan di pasar modal.
Pembelian pasar ini hanya pada saham yang telah beredar berdasarkan aturan main
yang telah ditetapkan pasar. Prosedurnya investor melakukan order Beli atau
Jual melalui Broker, kemudian Broker meneruskannya ke pasar atau bursa, bila
ada order dan beli yang cocok maka transaksi baru terjadi, bila tidak transaksi
akan menunggu sampai adanya kecocokan atau pembatalan karena ditarik kembali
atau habisnya masa perdagangan.
Saham Sebagai Pilihan Investasi
Ada banyak
pilihan atau tempat yang anda dapat gunakan
dalam berinvestasi dengan harapan mendapatkan keuntungan untuk periode yang
akan datang. Investasi dapat Anda lakukan dengan menabung, deposito, membeli
tanah, bangunan, membeli emas maupun membeli surat berharga seperti saham,
obligasi, dan lain-lain. Saham adalah
surat berharga yang paling populer di antara surat berharga lainnya di pasar
modal. Kenapa? Karena bila dibandingkan investasi lainnya saham memungkinkan
pemodal untuk mendapatkan return atau keuntungan yang lebih besar dalam
waktu relatif singkat (high return). Selain high return, saham
juga memiliki sifat high risk yaituk suatu ketika harga saham dapat juga
melorot secara cepat. Dengan karakteristik high risk high return ini
maka pemodal perlu terus memantau pergerakan harga saham yang dipegangnya, agar
keputusan yang tepat dapat dihasilkan dalam waktu yang tepat pula.
Apa Keuntungan dan Resiko
Berinvestasi di Saham?
Pada dasarnya
semua pilihan invetasi mengandung peluang keuntungan di satu sisi dan potensi
kerugian atau resiko di sisi lain. Seperti tabungan dan deposito di bank
memiliki resiko kecil karena tersimpan aman di bank, tetapi kekurangannya
keuntungan yang lebih sedikitk dibanding posisi keuntungan dari saham.
Investasi di properti (rumah dan tanah) semakin lama harganya semakin tinggi,
tetapi juga beresiko apabila tergusur atau terjadi kebakaran, usaha sendiri
(wiraswasta) beresiko bangkrut/pailit sementara investasi di emas memiliki
resiko harga turun.
Keuntungan dari hasil jual
beli saham berupa kelebihan nilai jual dari nilai beli saham. Misalnya sewaktu
membeli nilainya Rp 2.000/saham dan kemudian dijual dengan harga Rp 2.500. Jadi
selisih yang sebesar Rp 500 ini disebut Capital Gain.
DividenMerupakan
keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Biasanya tidak
seluruh keuntungan perusahaan dibagikan kepada pemegang saham, tetapi ada
bagian yang ditaham kembali. Besarnya
dividen yang anda terima ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
perusahaan tersebut. Namun yang perlu dicatat adalah bahwa perusahaan tidak
selalu membagikan dividen kepada para pemegang saham tetapi tergantung kepada
kondisi perusahaan itu sendiri (khususnya berkaitan dengan keuntungan yang diraih);
artinya jika perusahaan mengalami kerugian tentu saja dividen tidak akan
dibagikan pada tahun berjalan tersebut.
Capital Loss merupakan
kebalikan dari capital gain, yaitu suatu kondisi dimana Anda menjual
saham yang anda miliki di bawah harga belinya. Misalnya saham PT. Kupetemu Anda
beli dengan harga Rp 2.000/saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami
penurunan hingga mencapai Rp 1.400/saham. Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, maka anda kemudian
menjual pada harga tersebut sehingga anda mengalami kerugian sebesar Rp 600 per
saham. Itulah capital loss yang menimpa anda.
Risiko Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki
dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan atau perusahaan tersebut dilikuidir. Dalam
hal ini klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh
kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan).
Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut,
maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.
Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak
akan memperoleh apa-apa. Ini merupakan resiko terberat dari seorang pemegang
saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus
mengikuti perkembangan dari perusahaan yang sahamnya dimiliki.
Beberapa dana minimal untuk
ber-invetasi?
Pada dasarnya
tidak ada batasan minimal dana dan jumlahnya untuk membeli saham. Dalam
perdagangan saham, jumlah yang dijualbelikan dilakukan dalam satuan perdagangan
yang disebut lot. Di Bursa Efek Jakarta, satu lot berarti 500 saham dan itulah
batas minimal pembelian saham. Lalu dana yang dibutuhkan menjadi bervariasi
karena beragamnya harga saham-saham yang tercatat di Bursa. Misalnya harga
saham XYZ Rp 1.000, maka dana mminimal yang dibutuhkan untuk membeli astu log
saham tersebut menjadi (500 dikali Rp 1.000) sejumlah Rp 500.000. Sebagai
ilustrasi lain, jika saham ABC harga per sahamnya Rp 2.500 maka dana minimal
untuk membeli saham tersebut berarti (500 dikali Rp 2.500) sebesar Rp
1.250.000.
Bagaimana menjadi nasabah
Perusahaan Efek (Pembukaan Rekening Nasabah?
Sebelum Anda
melakukan jual beli saham, seperti layaknya membuka rekening di bank maka
terlebih dahulu Anda harus membuka rekening di satu atau beberapa Perusahaan
Efek. Dengan pembukaan rekening tersebut maka secara resmi Anda telah tercatat
sebagai nasabah dan data identitas anda tercatat dalam pembukuan Perusahaan
Efek seperti Nama, Alamat, Nomor Rekening Bank dan data-data lain. Bersamaan
dengan pembukaan rekening ini, Anda menandatangani perjanjian dengan Perusahaan
Efek yang menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Proses jual
beli saham dapat dijelaskan melalui ilustrasi berikut:
Anda
melakukan pembelian saham dimana posisi Anda sebagai investor beli dan anda
harus menghubungi pialang beli yang kemudian meneruskan instruksi Anda tersebut
sebagai pialang/WPPE-nya (Wakil Perantara Pedagang Efek) yang berada di Lantai
Bursa (trading floor).
Bursa yang
dikenal dengan sebutan JATS (Jakarta Automated Trading System). Sistem komputer
tesrebut menggunakan sistem tawar menawar sehingga untuk aktivitas beli akan
diambil dari harga tertinggi dan sebaliknya untuk aktivitas jual diambil dari
harga terendah. Jika Anda ingin melakukan penjualan saham, maka posisi Anda
adalah sebagai Investor Jual. Pada dasarnya proses yang dilakukan sama yaitu
Anda harus menghubungi Pialang Jual dan seterusnya.
Saham
Saham adalah
bukti sebagian kepemilikan atas suatu perusahaan tertentu, dimana tiap saham
menunjukkan satu suara kepemilikan. Saham terdiri dari dua jenis:
· Saham preferen, saham yang mempunyai hak likuidasi baik di pasar perdana
atau biasa.
· Saham biasa, saham yang umum diperdagangkan baik di pasar perdana atau
sekunder.
Possible return
suatu saham datang dari fluktuasi harga yang terjadi di pasar (bisa juga
dikenal dengan istilah gain) ataupun dalam bentuk corporate action yang
dilakukan perusahaan, seperti pembagian deviden tunai, bonus saham atau
lainnya.
Selain possible
return saham juga mempunyai possible loss baik datang dari fluktuasi harga,
kepailitan emiten ataupun penutupan saham yang dilakukan pengadilan atau
pemerintah. Banyak saham di tahun 1998-1999 mengalami penutupan khususnya
saham-saham perbankan. Secara umum memang jarang terjadi delisting saham dari
suatu bursa, tapi kemungkinan itu tetap ada.
Walaupun masa
berlakunya saham selama perusahaan itu masih dinyatakan efektif menurut hukum,
namun demikian dalam prakteknya apabila perusahaan tersebut delisting pada
suatu lembaga pasar modal, maka saham tersebut menjadi saham yang tidak mudah
lagi diperjualbelikan. Konsekuensi harga akan anjlok dan bahkan bisa juga
menjadi sehelai kertas yang tak ada nilainyak buat para pemegang saham kecil.
Dengan kata lain menjadi saham yang tidak likuid, padahal pemegang saham itu
akan teap mempunyai nilai nominal sebesar yang tercantum dalam papernya.
Warrant
Warrant
dikeluarkan Perusahaan dalam rangka mendapatkan dana dan biasanya warrant
tersebut merupakan pemanis dari suatu produk investasi , misalnya PT.
Janjimatogu Persea Investment Tbk . ingin mendapatkan dana Rp. 150 Milyar
dengan mengeluarkan 100 juta saham dengan harga saham Rp.
1.500,- ( nilai nominal saham Rp. 1.000,- ) . Agar investor merasa memiliki
keuntungan dalam membeli saham tersebut , maka perusahaan mengeluarkan
warrrant sebanyak 200 juta warrant ,yang memberikan arti bahwa
setiap pembeli satu saham akan mempunyai hak mendapatkan 2 warrant .
Warrant adalah
hak untuk mengkonversikan dengan sejumlah saham di masa yang akan datang
sesuai dengan ketentuannya. Warrant hanya bisa dikonversikan setelah memasuki
masa pelaksanaan dengan harga pelaksanaan yang juga dikenal dengan istilah Exercise
Price. Walaupun warrant dapat diperdagangkan namun ada perbedaan utama
dengan asham, warrant tidak memiliki hak suara dan tidak menerima deviden, dan
juga mempunyai masa berlaku yang terbatas, biasanya 3 tahun.
Hal-hal penting
yang harus diperhatikan dalam warrant:
· Exercise price, suatu harga yang dipatok emiten untuk menentukan tingkat
harga suatu warrant dapat dikonversikan dengan saham, biasanya ditentukan saat
warrant itu dikeluarkan dan subject untuk diadjustk sesuai dengan restult/ atau
hasil suatu action perusahaan itu sendiri
· Listing date, tanggal dimana warrant itu diperdagangkan di bursa
· Masa konversi (exercising period), period mulai dan sampai kapan
suatu warrant dapat digunakan haknya untuk dikonversikan dengan saham.
·
Last trading
date, tanggal terakhir warrant tersebut diperdagangkan di bursa.
·
Maturity
date, tanggal terakhir warrant dapat dikonversikan dan juga tanggal terakhir
warrant tersebut dinyatakan ada.
Secara sederhana dapat digambarkan bahwa pemegang
warrant dapat mengkonversi warrant tersebut menjadi saham dengan syarat
membayar sejumlah harga pelaksanaan kepada emiten issuer.
Keuntungan suatu warrant disamping dari pergerakan harga warrant tersebut juga
apabila nilai konversi beserta harganya di bawah harga saham. Keunikannya ini
mengundang perhatian investor, khususnya para arbitrase untuk melakukan
transaksi dan konversi suatu warrant.
Rights
Hak memesan efek terlebih dahulu harga tertentu, right seperti halnya warrant
hak membeli saham tambahan dengan cara memesan terlebih dahulu yang dikeluarkan
perusahaan dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya untuk tanggal
tertentu. Right seperti halnya warrant dan saham dapat diperdagangkan di bursa,
perbedaannya rights diperdagangkan dalam waktu yang sangat singkat jika
dibandingkan dengan efek lainnya.
Rights merupakan suatu bentuk penghimpunan dana yang dilakukan emiten yang telah
tercatat (listing) sebelumnya. Investor boleh mengabaikan haknya dengan
konsekuensi berkurangnya (dilusi) kepemilikan sahamnya atas emiten tersebut.
Hal ini karena pada dasarnya perusahaan menawarkan rights sama dengan
mengeluarkan saham baru, akibatnya akan mempengaruhi persentase kepemilikan
bila tidak membeli secara proporsional. Proses pengambilan hak Rights itu
sendiri adalah sebagai berikut, investor yang mempunyai hak (terigester) pada
waktu yang ditentukan dengan membayar sejumlah harga untuk mendapatkan saham
pada tanggal yang ditetapkan berdasarkan jadwal yang telah disetujui Bapepam
dan Bursa.
Hal penting yang harus diperhatikan dalam Rights:
·
Cum date,
cumdate dalam rights adalah suatu batas akhir investor mendapatkan haknya untuk
memesan efek terlebih dahulu.
·
Ex date,
batas dimana investor tidak dapat lagi mendapatkan haknya atas suatu penawaran/corporate actions, pada tanggal ini kondisi market sudah teradjust factor
rights corporate action ini.
·
Daftar Pemegang Saham (DPS) adalah daftar orang atau investor yang berhak atas suatu
corporate action, biasanya diumumkan dalam pada tanggal yang dikenal dengan
nama DPS date.
·
Listing
date, tanggal rights itu pertama kalinya diperdagangkan di Bursa.
·
Rights
ration, adalah komposisi berapa saham lama mendapatkan hak memsan saham baru. Rasio model Indonesia righst 2 : 1 berarti dua saham lama mendapatkan hak
memesan satu saham baru. Konsep lain seperti model Amerika itu berarti
menunjukkan satu saham lama mendapatkan hak membeli dua saham baru.
·
Harga
rights, harga yang ditentukan oleh emiten agar investor dapat melakukan haknya
memesan efek dengan harga tersebut.
Obligasi
Obligasi adalah surat pernyataan
hutang dari suatu perusahaan terhadap pemilik obligasi, obligasi bisa berbentuk
atas unjuk atas nama. Surat berharga jenis ini mempunyai karakter khusus yaitu
dengan adanya pembagian kupon yang menjadi pendapatan rutin pemegang obligasi,
kupon ini ada yang bersifat tetap, floating mengikuti harga atau tingkat
bunga pasar, ataupun campuran antara tetap dan floating tersebut.
Tiga karakteristik utama dari suatu
obligasi adalah kupon (coupon), umur obligasi (tenor) dan tingkat
keuntungan atau bond (yield). Obligasi banyak diperdagangkan
lewat Bursa Efek atau over the counter (OTC).
Dasftar rujukan :
Adler Haymans,M., 2006, Kemana
Investasi ? , Kiat dan panduan Investasi Keuangan di Indonesia ,
Kompas Jakarta : PT Kompas Media Nusantara .
Hari,P., 2000 , Pelatihan
Pasar Modal Terpadu ( Makalah ) , Surabaya : BES
Herlambang ,L., 1997 , Efek
Derivatif , Malang : Unisma
Sugito,E., 2006 , Pasar Modal
sebagai preoritas pendanaan Perusahaan , Jakarta : PT . Bursa Efek Jakarta
Unisma , 1997 , Presentasi
Reksa Dana , Malang : Unisma
Masterpieces of Muhammad Reza A
Tidak ada komentar:
Posting Komentar