SISA HASIL USAHA(SHU)
A.
Pengertian SHU
Menurut
Pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 , adalah sebagai berikut :
- Sisa hasil
usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
-Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
-Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
- Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
-Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
B. Informasi
Dasar
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1. SHU Total
Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian
(presentase) SHU anggota
3. Total
simpanan seluruh anggota
4. Total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah
simpanan per anggota
6. Omzet
atau volume usaha per anggota
7. Bagian
(presentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian
(presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
C.
ISTILAH-ISTILAH INFORMASI DASAR
- SHU
Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi
setelah pajak (profit after tax)
- Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara
anggota terhadap koperasinya.
-Partisipasi
Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu
bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
-Omzet
atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang
dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
-Bagian(Presentase)
SHU untuk Simpanan Anggota adalah yang diambil dari SHU bagian anggota,
yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
-Bagian
(Presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari
SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
D. Rumus
Pembagian SHU
> Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan Modal yang dimiliki sesorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota
terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
> Di
dalam AD/ADRT koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut :
Cadangan Koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana Karyawan 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.
> Tidak
semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
D. SHU Per
Anggota
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA
= Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa
Usaha Anggota
JMA + Jasa
modal bingung
E. SHU Per
Anggota dengan Model Matematika
SHUPa = Va X JUA +
SA X JMA
`
VUK
TMS
Dimana :
SHUPa
: Sisa hasil usaha per anggota
JUA : Jasa
usaha anggota
JMA : Jasa
Modal Anggota
VA : Volume
usaha anggota ( total transaksi anggota)
UK : Volume
usaha total Koperasi ( total transaksi Koperasi)
Sa
: Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal
sendiri total ( simpanan anggota total)
F. Prinsip-Prinsip
Pembagian SHU
Dalam
koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus
pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan
investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil
investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban
berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Sering dengan
prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang
diperoleh koperasinya.
Agar
tercermin asas keadilan, demokrasi, transpansi, dan sesuai dengan
prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip SHU sebagai
berikut :
1. SHU yang
dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3. Pembagian
SHU anggota dilakukam secara transparan.
4. SHU
anggota dibayar secara tunai.
CONTOH
Perhitungan
pembagian SHU per anggota:
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi)
Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp 000)
Penjualan
/Penerimaan Jasa
|
Rp
850.000
|
Pendapatan
lain
|
Rp
150.000
|
Rp
1.000.000
|
|
Harga
Pokok Penjualan
|
Rp
(200.000)
|
Pendapatan
Operasional
|
Rp
800.000
|
Beban
Operasional
|
Rp
(300.000)
|
Beban
Administrasi dan Umum
|
Rp
(35.000)
|
SHU
Sebelum Pajak
|
Rp
465.000
|
Pajak
Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp
(46.500)
|
SHU
setelah Pajak
|
Rp
418.500
|
b. Sumber SHU
SHU Koperasi
A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
- Transaksi
Anggota Rp 400.000
- Transaksi
Non Anggota Rp 18.500
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15,
AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan
: 40% X 400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa
Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
3. Dana
Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
4. dana
Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
5. dana
Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
6. dana
Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat
anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal :
30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha :
70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d. jumlah anggota, simpanan dan volume
usaha koperasi:
jumlah
Anggota : 142 orang
total
simpanan anggota : Rp 345.420.000
total
transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
CONTOH
SHU yang
dierima per anggota:
SHU usaha
Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal
Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan
demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 +
Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Contoh Lain:
Rumus
pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan
SHUA :
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa
Usaha Anggota
JMA : Jasa
Modal Anggota
Dengan
menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUPA =
VA x JUA + SA
x JMA
VUK
TMS
SHUPA :
Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA :
Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa
Modal Usaha
VA :
Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume
usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA :
jumlah simpanan anggota
TMS : Modal
sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh :
Jumlah
anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah
anggota : 5 anggota
Total
Simpanan anggota : Rp20.000
Total
Transaksi Usaha : Rp28.500
Anggota 1
Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2
Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3
Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4
Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5
Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan
menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan
kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per
anggota adalah:
VA x
JUA + SA x JMA
VUK
TMS
SHU Usaha
Anggota = Va / VUK
SHU Usaha
Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU Usaha
Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha
Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU Usaha
Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha
Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA =
0.99
SHU Modal
Anggota = Sa / TMS
SHU Modal
Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal
Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU Modal
Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU Modal
Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal
Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA=
1
SHUPA =
JUA + JMA
SHUPA 1
= 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA 2
= 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA 3
= 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA 4
= 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5
= 0.2 + 0.24 = 0.44
Jumlah SHUPA =
1.99
SHU KOPERASI
Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase
Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya
maka diperoleh:
Cadangan :
40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI
Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana
pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana
karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana
Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp.
250.000,-
Dana sosial
: 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa
dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Maka
Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi
SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan
berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase
ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat
mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha
koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI
yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI
yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh
diatas
Y=70%xRp.2.000.000,-
= Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,-
= Rp. 600.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap
anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta
total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI
Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp.
100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh
anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah
Rp.3.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-
RYAN IRSYAD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar