Sumber Pendapatan dan Pengeluaran Negara
|
1. Sumber-Sumber Pendapatan Negara dan Daerah
Setiap
negara menginginkan untuk meningkatkan penerimaan atau pendapatan
nasional, karena dengan peningkatan pendapatan kemakmuran suatu negara
akan meningkat. Sejalan dengan itu, dalam kebijakan fiskal pemerintah
terus meningkatkan penerimaan negara baik penerimaan negara berupa pajak
dan bukan pajak atau penerimaan migas dan nonmigas. Sementara itu,
pemerintah daerah juga berkeinginan untuk meningkatkan penerimaan atau
pendapatan derahnya guna menunjang pembangunan daerah.
- Penerimaan dalam negeri. Penerimaan ini terdiri atas penerimaan minyak dan gas bumi (migas) dan penerimaan di luar migas.
- Penerimaan pembangunan. Penerimaan ini terdiri atas, bantuan program dan bantuan proyek.
Penerimaan dalam negeri memegang peranan yang penting dalam membiayai
kegiatan pembangunan. Dengan meningkatkan kegiatan pembangunan tersebut,
maka penerimaan dalam negeri pun terus diusahakan agar meningkat. Dalam
perkembangannya, ketergantungan penerimaan dalam negeri pada sektor
migas harus dikurangi. Dengan demikian, penerimaan dalam negeri dari
sektor di luar migas, dalam hal ini penerimaan pajak, dan bukan pajak,
perlu ditingkatkan. Dana luar negeri masih tetap dimanfaatkan terutama
untuk melengkapi sumber pembiayaan dalam negeri. Walaupun demi kian,
jumlah serta persyaratannya (antara lain tidak adanya ikatan politis)
harus dipertimbangkan.
2.2. Sumber-Sumber Pendapatan Pemerintah Daerah
Sebelum berlaku otonomi daerah, sumber keuangan daerah, baik provinsi,
kabupaten maupun kota, yaitu menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 1997
tentang Pemerintahan Daerah, yaitu sebagai berikut.
- Penerimaan Asli Daerah (PAD)
- Bagi hasil pajak dan bukan pajak
- Bantuan pusat (APBN) untuk daerah tingkat I dan II
- Pinjaman daerah
- Sisa lebih anggaran tahun lalu
- Lain-lain penerimaan daerah yang sah
Sejalan dengan adanya pelimpahan sebagian wewenang pemerintahan dari
pusat ke daerah melalui Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah dan Undang-Undang. No. 25 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah, terjadi perubahan dalam sumber
pendapatan daerah, yakni dengan dimasukkannya komponen dana perimbangan
dalam struktur APBD.
Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah
untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi. Dana perimbangan merupakan bentuk pelaksanaan kebijakan
desentralisasi fiskal pemerintah pusat di era otonomi daerah.
Secara garis besar, sumber pendapatan pemerintah daerah, yaitu sebagai berikut.
2.2.1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Sumber Pendapatan Asli Daerah, yaitu:
- pajak daerah;
- retribusi daerah;
- bagian pemda dari hasil keuntungan perusahaan milik daerah (BUMD);
- hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;
- sumbangan dari pihak ketiga yang diatur dalam Undang-Undang.
2.2.2. Dana Perimbangan
Sumber dana perimbangan, yaitu dana bagi hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
1) Dana bagi hasil, terdiri atas:
a) bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
b) bagian daerah dari penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
c) bagian daerah dari penerimaan sumber daya alam.
2) Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu bantuan umum yang digunakan sesuai
dengan prioritas pembangunan daerah dalam batas-batas arahan pemerintah
pusat yang bertujuan mengurangi ketimpangan horizontal antardaerah.
Contohnya, bantuan blok yang penggunaan dananya untuk memenuhi kebutuhan
pelayanan di daerah.
3) Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu bantuan khusus yang digunakan untuk
kegiatan pembangunan yang sasarannya telah ditetapkan oleh pemerintah
pusat yang bertujuan mengurangi ketimpangan vertikal antara pusat dan
daerah. Contohnya, pembangunan di daerah yang berbatasan dengan negara
lain.
2.2.3. Sumber Lain Pendapatan Daerah yang Sah
Sumber lain pendapatan daerah yang sah, di antaranya dari:
- sisa lebih perhitungan anggaran daerah;
- penerimaan pinjaman daerah;
- dana cadangan daerah;
- hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Selain sumber-sumber pendapatan yang telah dijelaskan, ada beberapa hal
yang perlu Anda pahami, yaitu berkaitan dengan perbedaan pendapatan
daerah dengan pendapatan daerah yang sudah otonomi. Daerah-daerah yang
tidak diberikan otonomi khusus, selain mendapatkan sumber pendapatan
dari potensi sumber daya alam yang dimiliki, juga dana yang diberikan
oleh pemerintah pusat. Namun, untuk daerah yang diberi kewenangan
melalui otonomi, daerah memiliki kewenangan yang lebih besar dalam
pembagian dana antara pusat dan daerah.
Peranan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih relatif kecil dalam struktur
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Padahal, PAD adalah satu
komponen pendapatan daerah yang sangat diharapkan menjadi sumber utama
keuangan daerah dalam pelaksanaan otonomi. Dengan kata lain, peranan
penerimaan yang berasal dari pemerintah pusat dalam bentuk bagi hasil
pajak dan bukan pajak, sumbangan dan bantuan masih mendominasi struktur
APBD. Sumber-sumber penerimaan yang relatif besar pada umumnya dikelola
oleh pemerintah pusat, sedangkan sumber penerimaan yang relatif kecil
dikelola oleh pemerintah daerah.
Tabel 3. Realisasi penerimaan Pemda Tk I seluruh Indonesia menurut jenis penerimaan (dalam jutaan rupiah)
No.
|
Jenis
Penerimaan
|
1994/1995
|
%
|
1995/1996
|
%
|
1.
|
Sisa
lebih perhitungan anggaran tahun lalu
|
583.815
|
6,01
|
926.244
|
8,19
|
2.
|
PAD
|
3.009.751
|
24,50
|
3.854.281
|
34,07
|
3.
|
Bagi
hasil pajak/bukan pajak
|
753.349
|
7,76
|
986.737
|
8,72
|
4.
|
Sumbangan
dan bantuan
|
5.310.364
|
54,69
|
5.489.016
|
48,52
|
5.
|
Penerimaan
pembangunan
|
51.848
|
0,53
|
57.347
|
0,51
|
Sumber: INDEF, dikutip dari Tambunan, 2001
|
Sementara itu, menurut laporan Econit, peranan PAD dalam APBD terlihat dalam Tabel 4. berikut.
Tabel 4. Peran PAD terhadap APBD Dati I seluruh Indonesia menurut APBN 1999/2000 (dalam miliar rupiah)
Dati I
|
APBD
|
PAD
|
%PAD terhadap
APBD
|
DI. Aceh
|
153.739
|
48.681
|
31,66
|
Sumut
|
413.073
|
204.570
|
49,52
|
Sumbar
|
158.503
|
56.958
|
35,93
|
Riau
|
317.686
|
94.110
|
29,62
|
Jambi
|
116.755
|
31.600
|
27,06
|
Sumsel
|
271.494
|
101.002
|
37,20
|
Bengkulu
|
97.449
|
19.125
|
19,62
|
Lampung
|
181.137
|
74.697
|
41,23
|
DKI Jakarta
|
2.793.000
|
1.721.045
|
61,61
|
Jabar
|
885.180
|
537.717
|
60,74
|
Jateng
|
703.677
|
385.451
|
54,77
|
Yogyakarta
|
139.742
|
62.802
|
44,94
|
Jatim
|
875.804
|
550.033
|
62,80
|
Bali
|
202.314
|
120.917
|
54,76
|
Kalbar
|
167.280
|
49.087
|
29,34
|
Kalteng
|
182.600
|
23.500
|
12,86
|
Kalsel
|
161.275
|
48.895
|
30,31
|
Kaltim
|
291.055
|
82.737
|
28,42
|
Sulut
|
125.971
|
23.462
|
18,62
|
Sulteng
|
136.035
|
25.918
|
19,05
|
Sulsel
|
255.772
|
94.374
|
36,89
|
Sultra
|
106.733
|
11.641
|
10,90
|
NTB
|
115.184
|
24.381
|
21,16
|
NTT
|
123.525
|
21.851
|
17,68
|
Maluku
|
133.034
|
19.902
|
17,68
|
Irian Jaya
|
289.922
|
25.352
|
14,96
|
Sumber: Econit,
dikutip dari Saragih, 2003
|
Pajak dan retribusi daerah adalah satu sumber penerimaan PAD yang
terbesar. PAD sendiri adalah komponen penting dalam APBD apalagi di era
otonomi daerah, meskipun masih ada daerah yang mengandalkan bantuan dari
pusat. (Sumber: Pengantar Mikro Ekonomi, 2003)
3. Hibah
Sumber-Sumber Pendapatan Daerah
Pendapatan Asli Daerah
a. Pajak daerah
b. Retribusi daerah
c. Bagian laba Badan Usaha Milik Daerah
d. Penerimaan dari dinas-dinas daerah
e. Penerimaan lain-lain
Dana Perimbangan
a. Bagi hasil pajak dan bukan pajak
b. Dana Alokasi Umum (DAU) dari
Pemerintah Pusat
c. Dana Alokasi Khusus (DAK)
d. Dana perimbangan
e. Pinjaman pemerintah daerah
f. Pinjaman untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lain-lain pendapatan yang sah
2. Jenis Pembelanjaan Pemerintah Pusat dan Daerah
Pendapatan
yang berasal dari berbagai sumber selanjutnya digunakan untuk membiayai
negara secara rutin dan pembangunan agar jalannya pemerintahan semakin
lancar. Wawasan Ekonomi Mulai tahun 2008, Departemen Keuangan akan
menetapkan daerah-daerah kaya yang tidak layak lagi mendapatkan Dana
Alokasi Umum atau DAU.
Langkah-langkah tersebut karena pemerintah ingin mengembalikan fungsi utama DAU sebagai sarana untuk pemerataan bagi daerah.
Pembelanjaan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat diuraikan seperti berikut ini.
Jenis Pembelanjaan Pemerintah pusat
Belanja Negara
1. Belanja Pemerintah Pusat
1) Belanja pegawai
2) Belanja barang
3) Belanja Modal
4) Pembayaran bunga utang (dalam negeri dan luar negeri)
5) Subsidi (BBM dan non BBM)
6) Belanja Hibah
7) Bantuan Sosial
8) Belanja lainnya
2. Belanja Daerah
1) Dana Perimbangan
a. Dana bagi hasil
b. Dana Alokasi Umum (DAU)
c. Dana Alokasi Khusus (DAK)
2) Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
Jenis Pembelanjaan Pemerintah Daerah
1. Anggaran belanja rutin
a. Belanja DPRD
b. Belanja Kepala Daerah
c. Belanja Pegawai
d. Belanja Barang
e. Belanja Pemeliharaan
f. Belanja Perjalanan Dinas
g. Belanja lain-lain
h. Angsuran pinjaman dan bunga
i. Subsidi kepada daerah bawahan
j. Pengeluaran yang tidak termasuk bagian lain
k. Pengeluaran tak terduga
2. Anggaran Belanja Pembangunan
a. Proyek-proyek daerah
b. Biaya operasional dan pemeliharaan sarana dan prasarana daerah
c. Proyek-proyek pembangunan
Berdasarkan
uraian mengenai sumber penerimaan dan belanja negara, maka diusahakan
setiap APBN dan APBD menunjukkan adanya tabungan pemerintah. Semakin
tinggi tabungan pemerintah maka akan dapat meningkatkan investasi atau
penanaman modal untuk usaha sehingga pembangunan dapat berjalan dengan
lancar atau dengan kata lain APBN menunjukkan surplus.
Secara matematis tabungan pemerintah atau tabungan negara dapat dihitung sebagai berikut.
Tabungan Pemerintah = Penerimaan dalam Negeri – Pengeluaran Rutin
M.Nurkarim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar