Selasa, 20 Januari 2015

Sumber Pendapatan dan Pengeluaran Negara

Sumber Pendapatan dan Pengeluaran Negara




1. Sumber-Sumber Pendapatan Negara dan Daerah

Setiap negara menginginkan untuk meningkatkan penerimaan atau pendapatan nasional, karena dengan peningkatan pendapatan kemakmuran suatu negara akan meningkat. Sejalan dengan itu, dalam kebijakan fiskal pemerintah terus meningkatkan penerimaan negara baik penerimaan negara berupa pajak dan bukan pajak atau penerimaan migas dan nonmigas. Sementara itu, pemerintah daerah juga berkeinginan untuk meningkatkan penerimaan atau pendapatan derahnya guna menunjang pembangunan daerah.

Sumber Pendapatan dan Pengeluaran Negara
Di Indonesia penerimaan negara, dapat dibedakan atas dua sumber, yaitu sebagai berikut.
  1. Penerimaan dalam negeri. Penerimaan ini terdiri atas penerimaan minyak dan gas bumi (migas) dan penerimaan di luar migas.
  2. Penerimaan pembangunan. Penerimaan ini terdiri atas, bantuan program dan bantuan proyek.
Penerimaan dalam negeri memegang peranan yang penting dalam membiayai kegiatan pembangunan. Dengan meningkatkan kegiatan pembangunan tersebut, maka penerimaan dalam negeri pun terus diusahakan agar meningkat. Dalam perkembangannya, ketergantungan penerimaan dalam negeri pada sektor migas harus dikurangi. Dengan demikian, penerimaan dalam negeri dari sektor di luar migas, dalam hal ini penerimaan pajak, dan bukan pajak, perlu ditingkatkan. Dana luar negeri masih tetap dimanfaatkan terutama untuk melengkapi sumber pembiayaan dalam negeri. Walaupun demi kian, jumlah serta persyaratannya (antara lain tidak adanya ikatan politis) harus dipertimbangkan.

2.2. Sumber-Sumber Pendapatan Pemerintah Daerah

Sebelum berlaku otonomi daerah, sumber keuangan daerah, baik provinsi, kabupaten maupun kota, yaitu menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu sebagai berikut.
  1. Penerimaan Asli Daerah (PAD)
  2. Bagi hasil pajak dan bukan pajak
  3. Bantuan pusat (APBN) untuk daerah tingkat I dan II
  4. Pinjaman daerah
  5. Sisa lebih anggaran tahun lalu
  6. Lain-lain penerimaan daerah yang sah
Sejalan dengan adanya pelimpahan sebagian wewenang pemerintahan dari pusat ke daerah melalui Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang. No. 25 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, terjadi perubahan dalam sumber pendapatan daerah, yakni dengan dimasukkannya komponen dana perimbangan dalam struktur APBD.
Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana perimbangan merupakan bentuk pelaksanaan kebijakan desentralisasi fiskal pemerintah pusat di era otonomi daerah.
Secara garis besar, sumber pendapatan pemerintah daerah, yaitu sebagai berikut.
2.2.1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Sumber Pendapatan Asli Daerah, yaitu:
  1. pajak daerah;
  2. retribusi daerah;
  3. bagian pemda dari hasil keuntungan perusahaan milik daerah (BUMD);
  4. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;
  5. sumbangan dari pihak ketiga yang diatur dalam Undang-Undang.
2.2.2. Dana Perimbangan
Sumber dana perimbangan, yaitu dana bagi hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
1) Dana bagi hasil, terdiri atas:
a) bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
b) bagian daerah dari penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
c) bagian daerah dari penerimaan sumber daya alam.
2) Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu bantuan umum yang digunakan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah dalam batas-batas arahan pemerintah pusat yang bertujuan mengurangi ketimpangan horizontal antardaerah. Contohnya, bantuan blok yang penggunaan dananya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di daerah.
3) Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu bantuan khusus yang digunakan untuk kegiatan pembangunan yang sasarannya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yang bertujuan mengurangi ketimpangan vertikal antara pusat dan daerah. Contohnya, pembangunan di daerah yang berbatasan dengan negara lain.
2.2.3. Sumber Lain Pendapatan Daerah yang Sah
Sumber lain pendapatan daerah yang sah, di antaranya dari:
  1. sisa lebih perhitungan anggaran daerah;
  2. penerimaan pinjaman daerah;
  3. dana cadangan daerah;
  4. hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Selain sumber-sumber pendapatan yang telah dijelaskan, ada beberapa hal yang perlu Anda pahami, yaitu berkaitan dengan perbedaan pendapatan daerah dengan pendapatan daerah yang sudah otonomi. Daerah-daerah yang tidak diberikan otonomi khusus, selain mendapatkan sumber pendapatan dari potensi sumber daya alam yang dimiliki, juga dana yang diberikan oleh pemerintah pusat. Namun, untuk daerah yang diberi kewenangan melalui otonomi, daerah memiliki kewenangan yang lebih besar dalam pembagian dana antara pusat dan daerah.
Peranan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih relatif kecil dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Padahal, PAD adalah satu komponen pendapatan daerah yang sangat diharapkan menjadi sumber utama keuangan daerah dalam pelaksanaan otonomi. Dengan kata lain, peranan penerimaan yang berasal dari pemerintah pusat dalam bentuk bagi hasil pajak dan bukan pajak, sumbangan dan bantuan masih mendominasi struktur APBD. Sumber-sumber penerimaan yang relatif besar pada umumnya dikelola oleh pemerintah pusat, sedangkan sumber penerimaan yang relatif kecil dikelola oleh pemerintah daerah.
Tabel 3. Realisasi penerimaan Pemda Tk I seluruh Indonesia menurut jenis penerimaan (dalam jutaan rupiah)
No.
Jenis Penerimaan
1994/1995
%
1995/1996
%
1.
Sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu
583.815
6,01
926.244
8,19
2.
PAD
3.009.751
24,50
3.854.281
34,07
3.
Bagi hasil pajak/bukan pajak
753.349
7,76
986.737
8,72
4.
Sumbangan dan bantuan
5.310.364
54,69
5.489.016
48,52
5.
Penerimaan pembangunan
51.848
0,53
57.347
0,51
Sumber: INDEF, dikutip dari Tambunan, 2001
Sementara itu, menurut laporan Econit, peranan PAD dalam APBD terlihat dalam Tabel 4. berikut.
Tabel 4. Peran PAD terhadap APBD Dati I seluruh Indonesia menurut APBN 1999/2000 (dalam miliar rupiah)
Dati I
APBD
PAD
%PAD terhadap APBD
DI. Aceh
153.739
48.681
31,66
Sumut
413.073
204.570
49,52
Sumbar
158.503
56.958
35,93
Riau
317.686
94.110
29,62
Jambi
116.755
31.600
27,06
Sumsel
271.494
101.002
37,20
Bengkulu
97.449
19.125
19,62
Lampung
181.137
74.697
41,23
DKI Jakarta
2.793.000
1.721.045
61,61
Jabar
885.180
537.717
60,74
Jateng
703.677
385.451
54,77
Yogyakarta
139.742
62.802
44,94
Jatim
875.804
550.033
62,80
Bali
202.314
120.917
54,76
Kalbar
167.280
49.087
29,34
Kalteng
182.600
23.500
12,86
Kalsel
161.275
48.895
30,31
Kaltim
291.055
82.737
28,42
Sulut
125.971
23.462
18,62
Sulteng
136.035
25.918
19,05
Sulsel
255.772
94.374
36,89
Sultra
106.733
11.641
10,90
NTB
115.184
24.381
21,16
NTT
123.525
21.851
17,68
Maluku
133.034
19.902
17,68
Irian Jaya
289.922
25.352
14,96
Sumber: Econit, dikutip dari Saragih, 2003
Pajak dan retribusi daerah adalah satu sumber penerimaan PAD yang terbesar. PAD sendiri adalah komponen penting dalam APBD apalagi di era otonomi daerah, meskipun masih ada daerah yang mengandalkan bantuan dari pusat. (Sumber: Pengantar Mikro Ekonomi, 2003)

3. Hibah

Sumber-Sumber Pendapatan Daerah

Pendapatan Asli Daerah
a. Pajak daerah
b. Retribusi daerah
c. Bagian laba Badan Usaha Milik Daerah
d. Penerimaan dari dinas-dinas daerah
e. Penerimaan lain-lain

Dana Perimbangan
a. Bagi hasil pajak dan bukan pajak
b. Dana Alokasi Umum (DAU) dari
Pemerintah Pusat
c. Dana Alokasi Khusus (DAK)
d. Dana perimbangan
e. Pinjaman pemerintah daerah
f. Pinjaman untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lain-lain pendapatan yang sah

2. Jenis Pembelanjaan Pemerintah Pusat dan Daerah

Pendapatan yang berasal dari berbagai sumber selanjutnya digunakan untuk membiayai negara secara rutin dan pembangunan agar jalannya pemerintahan semakin lancar. Wawasan Ekonomi Mulai tahun 2008, Departemen Keuangan akan menetapkan daerah-daerah kaya yang tidak layak lagi mendapatkan Dana Alokasi Umum atau DAU.

Langkah-langkah tersebut karena pemerintah ingin mengembalikan fungsi utama DAU sebagai sarana untuk pemerataan bagi daerah.

Pembelanjaan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat diuraikan seperti berikut ini.

Jenis Pembelanjaan Pemerintah pusat

Belanja Negara

1. Belanja Pemerintah Pusat
1) Belanja pegawai
2) Belanja barang
3) Belanja Modal
4) Pembayaran bunga utang (dalam negeri dan luar negeri)
5) Subsidi (BBM dan non BBM)
6) Belanja Hibah
7) Bantuan Sosial
8) Belanja lainnya

2. Belanja Daerah

1) Dana Perimbangan
a. Dana bagi hasil
b. Dana Alokasi Umum (DAU)
c. Dana Alokasi Khusus (DAK)

2) Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian

Jenis Pembelanjaan Pemerintah Daerah

1. Anggaran belanja rutin
a. Belanja DPRD
b. Belanja Kepala Daerah
c. Belanja Pegawai
d. Belanja Barang
e. Belanja Pemeliharaan
f. Belanja Perjalanan Dinas
g. Belanja lain-lain
h. Angsuran pinjaman dan bunga
i. Subsidi kepada daerah bawahan
j. Pengeluaran yang tidak termasuk bagian lain
k. Pengeluaran tak terduga

2. Anggaran Belanja Pembangunan
a. Proyek-proyek daerah
b. Biaya operasional dan pemeliharaan sarana dan prasarana daerah
c. Proyek-proyek pembangunan

Berdasarkan uraian mengenai sumber penerimaan dan belanja negara, maka diusahakan setiap APBN dan APBD menunjukkan adanya tabungan pemerintah. Semakin tinggi tabungan pemerintah maka akan dapat meningkatkan investasi atau penanaman modal untuk usaha sehingga pembangunan dapat berjalan dengan lancar atau dengan kata lain APBN menunjukkan surplus.

Secara matematis tabungan pemerintah atau tabungan negara dapat dihitung sebagai berikut.

Tabungan Pemerintah = Penerimaan dalam Negeri – Pengeluaran Rutin
                                                                                                                   M.Nurkarim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar