Selasa, 20 Januari 2015

Uang Dan Bank

Uang adalah alat tukar atau standar ukur nilai (satuan hitung) yang sah, terbuat dari kertas, emas, perak, atau logam yang dicetak pemerintah suatu negara. Uang berfungsi sebagai perantara dalam pertukaran sekaligus menggantikan sistem barter. Uang terdiri dari uang kartal (uang kertas dan uang logam) dan uang giral (cek, giro, dan transfer telegrafis).

Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap permintaan uang adalah:
  1. Tengakat pendapatan masyarakat
  2. Tingkat suku bunga bank
  3. Kekayaan masyarakat
  4. Selera masyarakat
  5. Tingkat harga umum
  6. Fasilitas belanja kredit
  7. Cara pembayaran yang berlaku
Menurut Keynes motif seseorang memegang uang tunai adalah sebagai berikut.
  1. Motif transaksi (berbelanja dan bertransaksi)
  2. Motif berjaga-jaga (menabung dan asuransi)
  3. Motif spekulasi (alat ukur kekayaan dan investasi)

Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap penawaran uang adalah:
  1. Tingkat suku bunga bank
  2. Tingkat pendapatan masyarakat
  3. Jumlah penduduk
  4. Tingkat produksi dan pendapatan nasional
  5. Letak geografis
  6. Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi
  7. Globalisasi ekonomi
Uang yang beredar di Indonesia dapat dikelompokkan sebagai berikut:
  1. M1 (uang kartal dan uang giral).
  2. M2 (M1 + uang kuasi. Uang kuasi adalah uang yang tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran setiap waktu karena keterikatan waktu. Contoh: deposito berjangka, tabungan, rekening giro dalam valuta asing, dan tabungan dalam valuta asing).
  3. M3 (M2 + deposito berjangka panjang, yaitu deposito dalam jangka waktu lebih dari satu tahun).
Teori kuantitas uang (hubungan perubahan jumlah uang beredar dan harga barang secara umum):
clip_image002
Keterangan:
M = Money (jumlah uang yang beredar)
V = Velocity circulation of money (kecepatan peredaran uang)
P = Price (tingkat harga-harga umum)
T = Volume of trade (volume perdagangan)

Lembaga keuangan
ada 2 yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.
Bank adalah tempat penyimpanan dan peminjam uang. Jenis-jenis lembaga keuangan bank di Indonesia adalah:
  1. Bank sentral (hanya Bank Indonesia)
  2. Bank umum (PT Bank Mandiri, Tbk., PT BRI, Tbk., PT Bank BNI, Tbk., Bank Bukopin, Bank Mega, Bank BPD DIY, Bank Papua, Bank PTPN, Bank Anz Indonesia, Commonwealth Bank, Standard Chartered, dll)
  3. Bank syariah (bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah)
  4. Bank perkreditan rakyat (bank perkreditan rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran)
Produk lembaga bank yaitu:
  1. Simpanan
  2. Kredit
  3. Transfer
  4. Safe deposit box (SDB) (jasa persewaan berupa kotak penyimpanan harta maupun surat berharga)
  5. Bank card (contoh: ATM)

Lembaga keuangan bukan bank adalah badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dalam bentuk pembiayaan. Berikut adalah beberapa jenis lembaga keuangan bukan bank di Indonesia:
  1. Pegadaian
  2. Sewa guna (Leasing)
  3. Koperasi simpan pinjam
  4. Perusahaan asuransi
  5. Modal ventura (saham)
  6. Dana pensiun

Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan peminjam melunasi utang setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Syarat-syarat pengajuan kredit adalah:
  1. Character (kepribadian)
  2. Capacity (kemampuan)
  3. Capital (modal)
  4. Collateral (jaminan)
  5. Condition of economy (kondisi perekonomian)

Pengertian kebijakan di bidang moneter adalah pengendalian jumlah uang yang beredar dalam rangka mencapai stabilitas ekonomi. Macam-macam kebijakan moneter adalah:
  1. Operasi pasar terbuka (menjual atau membeli surat berharga di pasar uang)
  2. Politik diskonto (menaikkan atau menurunkan tingkat suku bunga kredit yang dibayar bank umum kepada Bank Indonesia)
  3. Cadangan kas minimum (penentuan kas bank umum sesuai ketentuan yang berlaku)
  4. Kredit selektif (mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara memperketat penyaluran kredit)
  5. Imbauan moral (mengarahkan atau mengimbau lembaga perbankan dan masyarakat dalam kaitannya dengan pengendalian jumlah uang beredar)
  6. Devaluasi (menurunkan kurs mata uang Rupiah terhadap mata uang asing)
  7. Revaluasi (menaikkan kurs mata uang Rupiah terhadap mata uang asing)
     
     
    Lendy Ayu P

Tidak ada komentar:

Posting Komentar